Berbagi Pengalaman Hidup

Kamis, 21 April 2011

TEROR BOM, dan NII (Negara Islam Indonesia)



Hampir sebulan ini saja kita terus diancam teror bom sejak meledaknya bom di kantor Jaringan Islam Liberal (JIL) serta di beberapa daerah lainnya,  dan hari ini ditemukan pula  beberapa bom yang siap diledakkan di gorong-gorong yang di atasnya terdapat pipa gas negara juga lokasi tersebut berdekatan dengan gereja Christ di Jakarta, hal mana besok  gereja itu akan berlangsung upacara keagamaan peringatan wafatnya Isa Almasih.
Rupanya teroris ingin meledakkan bom dengan daya ledak yang besar karena ledakkan dari bawah/gorong-gorong akan mendorong ke atas di mana terdapat pipa gas yang mudah meledak, sehingga kemudian tentu akan timbul bencana yang dapat mengakibatkan korban orang banyak.
Banyak pula berita media tentang  hilangnya orang-orang muda belia berbulan-bulan belum ditemukan, namun ada pula sebagian  berhasil  telah kembali kepada keluarganya, kemudian mereka mengatakan kepada media  bahwa mereka "telah dicuci otak" dan di baiat untuk siap setia membela dan memperjuangkan NII serta selalu diwajibkan menyerahkan uang dan atau berupa barang untuk membiayai perjuangan kepada pimpinan organisasi dengan jumlah yang relatif cukup besar.
Fenomena apalagi sekarang ini yang melanda negeri kita tercinta ini?
Para pakar dan pengamat telah menyampaikan berbagai pendapatnya tentang apa, bilamana, dimana dan bagaimana (abidiba)  serta sejarah dan perkembangan jaringan teroris dan NII di  Indonesia.
Namun terlepas dari pendapat mereka termasuk masyarakat awam yang turut pula mengisi acara dialog membahas hal tersebut di media televisi, saya sebagai salah seorang warga tentu ingin mengingatkan kita bersama marilah kita bersama mengutamakan  kondisi  "damai", sebab damai  itu tentu lebih indah daripada kekerasan, anarkis, arogan, main hakim sendiri, teror, penganiayaan, pembunuhan,  apalagi yang namanya perang.
Bukankan tindakan-tindakan seperti yang saya sebutkan tadi adalah perbuatan yang melanggar HAM? Kedamaian akan terwujud apabila kita dapat melakukan saling hormati-menghormati, tenggang rasa, tepo saliro, mawas diri, ramah, sopan santun, dan menjunjung tinggi norma-norma agama, hukum, adat istiadat , serta norma kesusilaan sehingga akan terjadi kehidupan yang dinamis  rukun repeh rapih loh jinawi, tata tentrem kerta raharja. 
Damai akan menghasilkan (outputnya) adalah kondisi masyarakat/bangsa yang kondusif aman tenteram, dan tertib.
Kondisi tersebut  sangat penting karena suasana itu dibutuhkan untuk segera bangkit membangun bangsa ini yang telah  jauh tertinggal oleh negara-negara tetangga di kawasan asia tenggara.
Marilah kita galakkan kembali pembangunan nasional dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Maka jangan pernah lupa bahwa "perang"  itu adalah dilaksanakan terhadap musuh dan itu ditandai dengan "ajakan atau maklumat perang"  selain itu tentu  ada syarat-syarat lain yang diatur oleh aturan internasional dan peraturan perundangan intern negara.
Dengan demikian pertanyaannya adalah apakah mereka yang melanggar HAM internasional dan nasional seperti anarkhis, teror dan mereka yang telah/sedang berusaha/berjuang mendirikan negara di dalam negara dimaksud dapat dikategorikan melanggar hukum positif negara kita??
Jawabannya tentu saja perbuatan mereka itu di negara mana pun merupakan pelanggaran berat dan serius, sangat  banyak dapat dikenakan pasal-pasal dari berbagai peraturan perundangan yang berlaku, maka kalau demikian pilihannya adalah langkah yang mesti dilakukan pemerintah RI cukup preventif saja, atau dibiarkan saja EGP (Emangnya Gua Pikirin),  dan atau menunggu sampai menjadi bom waktu atau segera dibasmi secara represif?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar