ANTISIPASI BAHAYA KEBEBASAN DI INTERNET
( Suatu tinjauan singkat tentang berselancar di internet secara sehat dan bertanggung jawab )
Oleh: Iman Arif
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa menyatakan pendapat, berkumpul dan berserikat dijamin kebebasannya secara universal di dalam Deklarasi Hak-Hak Azasi Manusia (HAM), demikian pula negara kita Indonesia hak kebebasan individu telah diatur dalam UUD 1945, Negara kita telah menghormati hak-hak kebebasan dimaksud selain di dunia nyata, juga untuk berkoneksi dan berkomunikasi di dunia maya.
Seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi era digital, maka pemerintah telah menjamin warga negaranya berekspresi dan berkumpul di dunia maya dengan menyediakan jaringan koneksi internet yang saat ini internet di Indonesia telah berkembang dengan pesat di pelbagai lapisan masyarakat, baik itu perorangan atau pun kelompok/lembaga termasuk di lingkungan sekolah dari mulai tingkat SD s/d perguruan tinggi, lembaga sosial kemasyarakatan, perusahaan swasta dan Instansi Pemerintah.
Sedemikian luasnya pengunaan koneksi internet ini, sampai terjadi salah satu penyedia alamat web/situs situs dunia yang telah menyediakan jatah satu milyar lebih alamat, namun baru-baru ini mereka menyatakan bahwa alamat itu diperkirakan akan habis beberapa tahun lagi saja.
Menurut berita, konon Indonesia termasuk pengguna jejaring sosial Facebook terbesar kedua dan Twitter ketiga di dunia, belum lagi tak terhitung jumlahnya pengguna blog dengan beraneka ragam topik seperti ekonomi, politik, serta sosial budaya termasuk yang berthemakan/nuansa agama.
Kemajuan tekonologi komunikasi antara lain mengakibatkan globalisasi keterbukaan /transparansi yang sulit dibendung, mereka bebas berkumpul secara online memilih akses internet secara terbuka untuk mendapatkan informasi berupa produk tulisan cetak, photo, film/video, selain itu mereka bisa pula melakukan chatting/komunikasi tulisan atau video call dua orang atau lebih (conference), atau menyalurkan aspirasi /pendapatnya masing-masing melalui blog, dan web site yang banyak tersedia dari berbagai Negara di seluruh dunia.
Setiap hari seluruh warga dunia dapat bertemu berhubungan melalui internet atau dunia maya untuk melihat berita, bertukar informasi atau agar suara mereka didengar, sedemikian dahsyatnya pengaruh dari komunikasi via internet ini, saya ambil contoh revolusi di Mesir antara lain digerakkan oleh para aktifis terutama generasi muda melalui koneksi internet, dan sekarang merembet ke Tunisia, Libya , Irak, serta negara lainnya di kawasan Timur Tengah dan Afika Utara.
Di Indonesia misalnya suatu kelompok pengguna internet mengumpulkan dana /koin untuk Ibu Prita yang curhat di facebook karena telah diperlakukan tidak adil oleh pihak rumah sakit, contoh lainnya komunitas suatu jejaring sosial yang menggalang dana untuk korban gempa bumi di Wasior Papua dan bencana letusan gunung Merapi di Jawa Tengah.
Bagaimana internet digunakan secara sehat? Mari kita ambil contoh baru-baru ini lima anak Indonesia telah meraih berbagai penghargaan internasional di bidang pendidikan dan teknologi informasi (TI) diantaranya kakak beradik Arrival Dwi Sentosa (13) dan Taufik Aditya Utama (18) , Muhammad Yahya Harlan (13), Fahma Waluya Rosymansah (12) dan Hania Pracika Rosmasyah (6).
Arrival Dan Taufik adalah yang menciptakan perangkat lunak anti virus Artav dan sudah diunduh 150.000 orang lebih dari berbagai Negara,Yahya Harlan (13) mampu menciptakan situs jejaring sosial salingsapa.com yang telah digunakan pengguna internet lebih dari 47 negara, kemudian Fahma dan Hania kakak beradik pencipta peranti lunak yang berisi kumpulan games/permainan edukatif dan meraih penghargaan internasional . Kelima anak hebat itu pada tanggal 11 Februari 2011 telah diundang untuk memberikan presentasinya di ITB Bandung yang dihadiri guru besar, dosen, pakar teknologi informasi, guru, ratusan pelajar, dan undangan lainnya, mereka dapat menjawab berbagai pertanyaan dari hadirin, kemudian dikabarkan bahwa Menteri Hukum dan HAM berjanji akan memfasilitasi proses pengajuan hak cipta ketiga karya anak bangsa ini dengan gratis.
Demikianlah berbagai contoh dampak-dampak positif internet sebagai salah satu unsur TI ini, namun seperti pepatah yang mengatakan “man behind the gun”, maka koneksi internet dengan segala kebebasannya tentu saja tergantung kita sendiri sebagai penggunanya, apakah akan dipergunakan secara baik atau mau digunakan untuk tujuan yang negatif/merusak.? Kalau perbuatan negatif atau koneksi internet yang tidak sehat misalnya pengguna mengupload (mengirim foto atau film/video porno) ke situs internet tertentu atau miliknya sendiri seperti dilakukan temannya Ariel Peterpan yang kasusnya menghebohkan itu. Situs porno tersebut jumlahnya “sangat banyak sekali” dan bahayanya selain bisa melihat langsung juga pengguna internet dari seluruh dunia bisa dengan mudah dapat “upload” (mengirim) dan juga mendownload (merekam/mengkopi) melalui software tertentu yang banyak tersedia tinggal dikopi baik yang gratis atau free trial maupun bayar.
Sedangkan memanfaatkan koneksi internet untuk hal-hal yang tidak baik misalnya: kegiatan jaringan teroris dengan skala regional dan internasional; membocorkan rahasia Negara seperti dilakukan oleh Julian Assange seorang warga Negara Australia melalui situs miliknya “ Wikileaks” yang sangat menghebohkan dunia, dan bulan yang lalu dia dihukum Pengadilan dengan membayar uang jaminan milyaran rupiah.
Teknologi informasi berhasil pula digunakan penjahat /pembobol uang bank dengan mengganggu sistem komputer perbankan tersebut, malah ada orang yang cerdas berhasil masuk ke system komputer pertahanan dan keamanan Negara adikuasa Amerika Serikat , jadi Negara besar pun tidak luput dari gangguan pengguna internet yang sangat cerdas di bidang teknologi informasi tersebut.
Tentu saja kita seyogyanya memilih memanfaatkan koneksi internet dengan cara sehat dan bertanggung-jawab , yaitu menetapkan tujuan akses internet ke web/situs/blog mana yang baik dan bermanfaat bagi dirinya sendiri juga untuk orang lain , kemudian apa yang dilakukan dapat kita pertanggung-jawabkan baik secara etika maupun moral, serta tidak mengganggu kegiatan /tugas pokok seperti kepentingan keluarga, masyarakat, dan bangsa termasuk bekerja, belajar dan seterusnya.
Penggunaan komputer yang dikoneksikan ke internet yang tidak terkendali dapat berakibat yang bersangkutan terkena pelbagai penyakit karena pisik kurang bergerak, bisa juga sakit mata serta kecanduan internet yang mengakibatkan seseorang jadi menyendiri kurang berosialisasi dalam masyarakat.
Berselancar di internet yang dilakukan secara sehat dan bertanggung jawab berarti mempunyai tujuan baik dan dilakukan dengan cara yang baik, maka akan menghasilkan kebaikan, namun kalau sebaliknya kalau digunakan tujuan negatif, dan dengan cara-cara yang tidak baik atau salah , maka tentu akan berakibat hal-hal yang tidak baik pula.
Internet di Indonesia saat ini sudah digunakan pula untuk hal-hal yang tidak baik, saya amati sebagian dari saudara kita secara perorangan maupun kelompok malah cenderung melukan kegiatannya yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Tadinya sekedar ingin tahu seperti apa aktifitas sebenarnya di dunia maya, dan akhirnya mendapatkan tambahan pengetahuan dan berbagai pengalaman yang belum pernah kita peroleh sebelumnya, antara lain kita menjadi tahu bahwa ternyata terdapat banyak orang yang meluangkan sebagian waktunya beraktifitas di dunia maya. Saya ingin mengatakan pula di sana ada orang baik , dan juga orang yang tidak baik, jadi kondisi itu sama seperti di dunia nyata.
Dalam kesempatan ini perlu dikemukan bahwa nun di sana (dunia maya) banyak hal-hal yang mengusik fikiran saya misalnya adanya sekelompok orang yang berusaha membangkitkan kembali DI/TII, PKI dengan ajaran komunismenya serta sebagian lagi “ bersemangat mengajarkan atheisme”. Oleh karena itu, bila dianalogikan internet itu seperti layaknya senjata, ia dapat berfungsi layaknya senjata ampuh yang dapat mematikan atau sebaliknya bisa digunakan untuk kemajuan peradaban umat manusia.
Kita berharap koneksi internet khususnya di tanah air Indonesia dapat dimanfaatkan secara bijak oleh setiap individu umat Islam , mereka mempunyai tanggung jawab untuk mematuhi rambu-rambu aturan , sebagaimana diatur Al Qur’an dalam beberapa surah, antara lain saya kemukakan surah Al Isra: 15 : Barang siapa berbuat sesuai dengan petunjuk (Allah), maka sesungguhnya itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa tersesat maka sesungguhnya (kerugian) itu bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, tetapi Kami tidak akan menyiksa sebelum kami mengutus seorang rasul.
Kemudian Al Isra :36 : Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggung jawabannya.
Pengguna internet bukan saja untuk keperluan interaksi pertemanan (social network), dan bermain games online semata, namun banyak manfaat lainnya seperti melihat berita (news) , bisnis/ekonomi, pertahananan keamanan, sosial politik, dan berbagai pengembangan ilmu pengetahuan serta tentunya syiar agama. Aktifitas menulis dan komentar di dunia maya semestinya dilakukan dengan baik, bermartabat misalnya bertutur kata yang sopan dan jangan kasar apalagi jorok, banyak yang tidak menyadari tindakannya itu dapat dimonitor/dibaca semua pengguna internet dari seluruh dunia, jadi selain nama baik pribadi juga nama baik bangsa dipertaruhkan. Dengan kata lain pengguna internet harus mempunyai tanggung jawab pribadi dengan selalu memperhatikan etika serta norma Agama, kesopanan, kesusilaan, dan adat istiadat, serta hukum/aturan peraturan perundangan positif lainnya yang berlaku.
Mesti selalu diingat bahwa aktifitas di dunia maya pada prinsipnya sama dengan di dunia nyata bahwa mereka harus taat dengan berbagai peraturan perundangan, serta norma-norma yang berlaku. Terlebih lagi mereka telah diberi kebebasan dan perlindungan privacy misalnya menggunakan nama/identitas yang bukan sebenarnya atau nama samaran, sehingga telah menjadi hal yang lumrah banyak kita lihat nama-nama pengguna yang yang lucu sampai dengan yang menyeramkan, malah sebagian lagi tanpa nama/ anonim.
Selain itu pengguna internet warga/rakyat Indonesia wajib memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, dengan selalu memelihara toleransi antar suku, antar golongan, ras dan agama (SARA), sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan di segala bidang dalam rangka mewujudkan tujuan Negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Sekarang ini kalau saya amati dalam perkembangannya banyak sekali pengguna internet yang berbahasa kotor (seperti bahasa nama-nama binatang) yang tidak pantas diungkapkan, sering mengupas issu SARA yang membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa, demikian pula berkembang pesat web/situs/blog yang memuat konten pornografi dan hal-hal negatif lainnya , web/situs/blog negatif tersebut sangat banyak jumlahnya, entah mengapa pemerintah saat ini belum berhasil menindak mereka, mungkin keterbatasan peralatan dan kemampuan sumber daya manusia serta penguasaan tekonologi informasinya, dan provider penyedia akses internet sebagian masih menutup mata karena mengejar keuntungan semata dari pemasangan iklan .
Saya mencoba menguraikan jenis-jenis web/situs/blog dilihat dari konten/isinya yang merusak akhlak adalah sebagai berikut:
1.Mengajarkan ajaran demokrasi bebas : mereka berpendapat ( kebebasan tidak boleh dilarang Negara) mereka menuntut bebas berkumpul dan berserikat dan menyatakan pendapat sebebasnya dengan berlindung kepada hak azasi manusia (HAM) dan demokrasi bebas, padahal tolak ukur demokrasi dan kebebasan adalah norma hukum, jadi “tidak ada bebas mutlak dalam pergaulan hidup manusia”. Lebih parah lagi mereka mengajarkan pula untuk bebas beragama dan tidak beragama. Demikian pula mengenai sekulerisme yang sejak lama banyak penganutnya di barat , namun ternyata sekarang telah banyak diikuti oleh orang-orang Indonesia yang menulis keduniawian yang sesuai kehendaknya sendiri tanpa membahas dunia dan akhirat secara benar.
2.Yang memuat foto/images, film dan video pornografi : saat ini bukan saja web/situs/blog dari luar negeri yang tidak terhitung jumlahnya, mereka sudah lama eksis, tetapi baru sebahagian kecil berhasil distop atau diblokir oleh penyedia koneksi internet misalnya Telkomsel, hal itu termasuk masih banyak yang belum diblokir web/blog/situs yang pengelolanya dari dalam negeri alias made in Indonesia. Merupakan keprihatinan kita semua , karena bukan makin surut malah terus berkembang padahal dapat dampak negatifnya sangat luas untuk merusak akhlak dan moral bangsa apalagi bagi kalangan anak-anak dan remaja, selain itu bahaya lain produknya dengan mudah bisa digandakan/dikopi, diunduh/didownload kemudian disimpan/direkam ke flashdisk, harddisk komputer dan atau HP (telepon genggam)
3. Website/situs/blog yang kontennya beraneka ragam dan terdapat kolom “Forum” : Isinya diskusi yang sebebas-bebasnya dan malahan ada yang membuka forum khusus agama dan humaniora. Selain diskusi dua bahasan tadi, banyak topik lain misalnya : ideologi, politik, sosial ,ekonomi, budaya, militer, dan lain-lain. Semua pengguna tidak terbatas dari golongan usia, latar belakang keluarga, pendidikan, agama, suku, ras, golongan bisa menulis dan membuat komentar sekehendaknya/bebas secara terbuka di forum tadi berkedok agama dan bersembunyi dalam filsafat serta humaniora. Bisa dibayangkan seperti apa dialog dalam forum tadi? Isi dialog yang tidak sehat, tidak terkendali, dan pada akhirnya terjadi debat kusir tanpa berkesudahan akibat latar belakang serta kerangka berfikir yang berbeda-beda tersebut di atas. Jelas forum diskusi yang demikian hasilnya ngawur, kontrovesial, emosional, karena tanpa berdasarkan ilmu , dan akal sehat sehingga hasilnya debat pepesan kosong ((bahasa sunda=marebutkeun paesan kosong), namun yang perlu kita pahami adalah mereka secara sadar atau tidak sadar telah melakukan berbagai pelanggaran-pelanggaran kaidah agama dan peraturan Negara.
Banyak kelompok yang rajin memutar- balikkan data dan fakta suatu kejadian/sejarah/ peristiwa, dan malah ada yang berani mengarang sejarah versinya sendiri, usaha politik adu domba, saling hasut menjelekkan agama dan sekaligus gencar mengajarkan atheisme/anti Tuhan. Pernah terjadi di suatu web yang ternama, ada forum diskusi pada site “agama” tetapi karena terlalu banyak yang tulisan yang menjurus SARA oleh pengelolanya dihapus, tetapi mereka tidak kehilangan akal terus ramai-ramai pindah ke site “humaniora” masih di web yang ternama dimaksud.
Hal-hal inilah yang paling memprihatinkan kita, sebab kalau tidak segera ditertibkan sungguh akan membahayakan karena mereka telah melakukan pencucian otak dengan ajaran-ajaran yang menyesatkan melalui tulisan, foto, gambar, film dan video seperti racun kekuatannya dahsyat merusak dan mematikan terhadap mereka yang tipis iman serta jiwanya lemah. Bila mereka dicekal atau diusir dari suatu web/blog dengan mudah seseorang ataupun kelompok tadi bisa membuat web/site/blog negatif sendiri, nah kondisi seperti ini yang perlu segera ditertibkan oleh Negara melalui Kementrian Informasi & Komunikasi, Kepolisian, Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait lainnya.
KESIMPULAN :
1.Para orang tua, guru, alim-ulama, cendekiawan dan tokoh masyarakat lainnya perlu mengawasi, dan membimbing putra/i nya serta mencegah anak-anak asuhnya agar tidak terjerumus kepada perbuatan yang dilarang oleh norma-norma agama, norma adat, kesopanan , norma kesusilaan dan hukum positif lainnya yang berlaku, misalnya mengaktifkan remaja mesjid dan sistem komunikasi dua arah dalam pengajian/dakwah yang diharapkan lebih efektif dibandingkan dengan ceramah satu arah.
2. Web/situs/blog tadi yang merusak dan menyesatkan umat ini telah berkembang pesat, apalagi di jaman euforia demokrasi dan kebebasan yang keblabasan ini, maka pemerintah dengan partisipasi masyarakat serta semua komponen bangsa harus segera menertibkan dan menyetopnya secara tegas perorangan dan atau pengelola web/blog negatif yang melanggar hukum, dan kemudian ajukan ke pengadilan tanpa pandang bulu.
3.Tampilan/ design bolg/web/situsnya indah menarik tetapi kita mesti waspada jangan terkecoh karena ternyata isinya (konten), berisi hasutan, mengadu-dombakan antar suku, ras, antar golongan dan agama (SARA), malahan telah sampai ke tingkat yang berbahaya, misalnya tulisan dan comments (komentar-komentar) di internet itu bukan mengkritisi , namun sudah menjurus memperdebatkan batang tubuh aqidah suatu agama. Perhatikan Al Qur’an surah Al-Hajj ayat 3: “Dan diantara manusia ada yang berbantahan tentang Allah tanpa ilmu dan hanya mengikuti para setan yang sangat jahat “.
Agama merupakan keyakinan individu dalam beriman kepada Maha Pencipta dan tidak benar dan tidak etis untuk diperdebatkan atau didiskusikan di ruang publik yang penggunanya hadir berbagai kalangan yang sangat plural, segi latar belakang sosial ekonomi, budaya, pendidikan, umur, sehingga saya nilai sebagian dari mereka ada unsur kesengajaan untuk memecah bangsa ini melalui thema/ isu SARA.
Langkah-langkah antisipatif pencegahan dan penanggulangan:
1.Pemerintah perlu mengawasi dan menghentikan kegiatan pengguna internet yang melanggar hukum yang sering menghasut serta mengobarkan isu SARA, hal itu bisa dilakukan dengan melacak alamat (IP address) pengguna koneksi internet yang bersangkutan, bila perlu penyedia koneksi jaringan internetnya pun diblokir. Alasan demi HAM dan demokrasi tidak boleh merupakan alasan seseorang atau kelompok dapat berbuat sewenang-wenang misalnya menulis menjelekkan agama satu dengan lainnya, apalagi bersifat penistaan/penodaan agama, maka pemerintah perlu tegas memberi peringatan keras kepada pemilik web/situs/blognya terlebih dahulu , kemudian segera menindak tegas bila mereka mengabaikan peringatan tersebut berdasarkan aturan hukum. Ruang publik terbuka seperti di dunia maya/internet, pada prinsipnya sama dengan “dunia nyata” , sehingga pemuatan tulisan-tulisan, gambar , foto, film, dan video serta produk software lainnya yang sifatnya langsung atau tidak langsung saling menjelekkan kesukuan, antar golongan, mengajarkan atheisme dan penistaan agama serta menghasut orang untuk bertindak kekerasan/main hakim sendiri, tentu saja sungguh kita sesalkan dan tidak boleh dibiarkan berkembang di bumi pertiwi ini.
2.Kepada para orang tua bekali putra-putri kita yang akan berselancar di dunia maya dengan pendalaman ajaran Agama, agar mereka terhindar ajakan-ajakan halus (padahal isinya mengandung racun/berbisa yang mematikan), ingatlah dunia maya kadang-kadang seperti hutan rimba yang bebas dan banyak binatang buasnya. Target web negatif adalah minimal si guest (tamu) yang masuk webnya lunturnya keyakinan atau tidak mentaati /melaksanakan ajaran agamanya dengan baik. Karena kita tidak mungkin mengawasi setiap waktu putra/I kita, maka tentukan pula dengan bijak misalnya buat kesepakatan hasil musyawarah dengan putra/i kapan waktunya mereka boleh mengakses internet.
3. Perlu diusulkan kepada Kementrian Pendidikan Nasional penambahan jam pelajaran agama di sekolah yang sekarang ini tidak memadai karena hanya 1 atau 2 jam saja dalam seminggu.
4.Para alim-ulama, dan pengurus DKM disarankan sistim pengajaran agama terhadap anak-anak dan remaja, menggunakan bahasa mereka agar lebih mudah dihayati, selain itu perlu dikembangkan sistim belajar mengajar melalui komunikasi dua arah (two way communication) sehingga suasana kelas lebih hidup dan harmonis, mereka bisa bertanya/menyatakan pendapat serta mendiskusikan materi yang diberikan sebelumnya. Sistim ceramah dan pengajaran satu arah (one way ) sering berakibat murid terpaksa menerima apa adanya materi tersebut , jadi jangan sampai mereka merasakan sebagai ajaran/dogmatis melainkan agama itu aplikatif.
Untuk seruan menyebarkan ilmu dan larangan menyimpannya diatur dalam Al Qur’an antara lain surah Al Baqarah ayat 146: “Orang-orang yang telah Kami beri Kitab (Taurat dan Injil) mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Sesungguhnya sebagian mereka pasti menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui(nya)”.
5. Tingkatkan syiar agama Islam melalui internet untuk mengimbangi pengaruh-pengaruh isi/konten yang merusak moral dan akhlak bangsa itu, sebagaimana pedoman dalam beberapa surah Al Qur’an antara lain Al Baqarah ayat 159 : “Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab (Al Qur’an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat”.
Selain itu pula dalam Al Baqarah ayat 174 : “Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih”.
6.Hindari join/sign up/login/ masuk pada situs/web/blog yang tidak sesuai dengan ajaran agama kita, dan atau yang isi/kontennya melanggar berbagai peraturan perundangan misalnya yang rajin membahas kebebasan berbuat apapun seperti mengajak untuk berbuat makar, terorisme, mengajak untuk tidak beragama, dan lain sebagainya. Untuk itu, laporkan kepada pengelolanya dengan mengklik “laporkan” penulisnya (report this person) dan atau tulisannya (report this post)
7.Kaum intelektual dan cendekiawan muslim serta organisasi kemasyarakatan seyogyanya aktif dalam web/situs/blognya dan tingkatkan kuantitas serta kualitas kontennya, diusahakan selalu mengupdate tulisan dan bahasannya, sehingga selalu mengikuti trend atau yang sedang aktual berkembang dalam masyarakat. Web/situs/blog yang Islami sekarang telah berkembang baik dari segi kwalititas dan kualitasnya, mudah-mudahan dengan kondisi tersebut dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Swt serta meminimalisir pengaruh negatif dari paham /ideologi yang merusak aqidah masyarakat.
Semoga tulisan ini bermanfaat dan mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan, karena kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT, hanya kepadaNya jualah kita memohon ampunan dan perlindunganNya, Amiin